Selasa, 17 Maret 2009

Diduga Langgar Aturan, DKI Tegur Carrefour

"Tidak satu pun perundangan yang kami langgar"

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegur PT Carrefour Indonesia terkait keberadaan Carrefour di Megamall Pluit, Jakarta Utara, yang diduga melanggar batas luas area sebuah usaha hipermarket.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Muhayat menyatakan sudah memberikan surat teguran kepada Direktur Utama PT Carrefour Indonesia. Pemerintah DKI berharap luas area Carrefour yang lebih dari seharusnya itu segera diperbarui. "Kami beri waktu enam bulan untuk memperbaikinya. Bila tidak diperbaiki, akan langsung disegel," tutur Muhayat di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Dalam surat teguran tertanggal 27 November 2008 yang fotokopinya diterima Tempo, tertulis antara lain luas lantai Carrefour mencapai 8.839,38 meter persegi. Hal itu berdasarkan hasil pengukuran oleh unit teknis terkait. Padahal, dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, dinyatakan bahwa luas lantai hipermarket dibatasi lebih dari 4.000 meter persegi dan maksimum 8.000 meter persegi. Berdasarkan temuan itu, pemerintah DKI meminta PT Carrefour Indonesia segera menyesuaikan luas area usaha sesuai dengan peraturan daerah.

Pemerintah DKI juga menegur PT Duta Wisata Loka selaku pengelola Megamall Pluit. Melalui surat tertanggal 27 Januari 2009, pemerintah meminta pengelola mal itu melakukan langkah-langkah penyelesaian atas pelanggaran luas batas area hipermarket Carrefour.

Kemarin, Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) mendesak pemerintah DKI Jakarta segera memindahkan Carrefour di Megamall Pluit. "Karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002," kata anggota Amarta, Akbar Husein, di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.

Menurut Akbar, jarak Carrefour dan pasar tradisional yang terlalu dekat telah menyebabkan para pedagang Pasar Muara Karang merugi. Selain itu, kata dia, Carrefour telah melanggar peraturan tentang luas hipermarket yang diperbolehkan.

Berdasarkan pantauan Tempo, kemarin Carrefour Megamall Pluit tetap dibuka. Dua spanduk besar berukuran sekitar 1 x 3 meter terpampang di hipermarket itu. Tulisannya singkat: "Tetap Buka".

Pihak manajemen Carrefour menampik tuduhan telah melanggar peraturan tentang izin luas area usaha. "Kami selalu mengacu pada peraturan. Tidak satu pun perundangan yang kami langgar," kata Irawan Kadarwan, juru bicara Carrefour, melalui sambungan telepon.

Irawan mengaku sudah menerima surat teguran itu. "Kami sedang melakukan rapat internal tentang surat teguran itu," ujarnya. Pihaknya juga sudah membicarakan teguran itu dengan pengelola gedung.

PT Duta Wisata Loka selaku pengelola Megamall Pluit enggan memberikan pernyataan soal Carrefour. "Saya tidak bisa memberikannya. Belum ada yang ditunjuk untuk masalah ini," kata Irwanto Rasad, General Manager PT Duta Wisata Loka, kepada Tempo di kantornya.Eka Utami Aprilia| Mustafa Silalahi| Tito Sianipar| Lis

dikutip dari http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/03/17/Metro/krn.20090317.159715.id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar